
Menurut Pakar Digital Forensik Hotland Sitorus, foto CT menunjuk SBY yang beredar itu palsu.
"Saya jamin kalau foto tersebut adalah hasil rekayasa, jadi itu tidak perlu dibesar-besarkan. Dapat dipastikan jika foto tersebut hasil rekayasa," kata Hotland kepada merdeka.com, Kamis (26/9).
Menurut dosen dari Universitas Tanjungpura ini, hasil editan foto itu dilakukan pada 25 September 2013. Kemudian, setelah diedit, foto itu langsung diunggah di media sosial seperti Twitter.
"Presisi elemen gambar pada border lengan kiri tidak sama kualitasnya dengan elemen gambar tubuh CT, rekayasa dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak open source gd-jpeg v1.0," jelasnya.
Jika dilihat tangan kirinya yang digunakan menunjuk SBY terlihat tidak proporsional.
"Demikian juga posisi tangan kiri yang menunjuk ke arah sisi luar kiri, tidak tepat apabila disandingkan dengan posisi badan, terutama arah wajah CT," katanya.
Untuk itu, Hotland menyarankan agar Bareskrim Polri unit cyber crime menindaklanjuti kasus tersebut.
"Ini melanggar UU No. 11 tahun 2008, tentang ITE. Pelaku rekayasa foto ini dapat dijerat dengan pasal 35 UU ITE, dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp. 12 miliar," ujarnya.

Post a Comment